Nama : LH
Fak/Jurusan : Hukum (UMM)
Jenis kelamin : Perempuan
Keadilan atau justis dalam
istilah hukum yaitu suatu sikap atau perbuatan yang dilihat dari :
- Suatu kesamaan hak dan kewajiban
yang didapatkan seseorang sesuai dengan
porsinya. Tidak dilihat dari seberapa banyak ia mendapatkan sesuatu tersebut.
- Keadilan dalam tiap individu
selalu berbeda. Tiap orang mempunyai perspektifnya masing-masing. Jadi
sebenarnya keadilan tidak mempunyai wujud yang kongkrit namun dapat
dirasakan oleh masing-masing individu. Hal ini yang membuat keadilan susah
untuk didefinisikan.
Nama : NF
Fak/Jurusan : FKIP/ Bahasa
dan Sastra Indonesia (UMM)
Jenis kelamin : Perempuan
Definisi dari Keadilan itu masih belum ada. Tapi menurut buku yang
pernah saya baca, keadilan adalah segala sesuatu yang tidak merugikan semua
pihak. Dan makna keadilan itu banyak, tergantung apa yang menjadi objeknya.
Nama : DP CP
Fak/Jurusan : Hukum (UMM)
Jenis kelamin : Laki-laki
Keadilan adalah kata yang berasal dari kata adil yang artinya tindakan
yang tepat dan tidak memihak.
Nama : NAK
Fak/Jurusan : FKIP/Civic
Hukum (UM)
Jenis kelamin : Laki-laki
Keadilan adalah suatu tindakan yang tidak memihak antara
pihak satu dengan pihak yang lain, dengan kata lain keadilan sangat identik
dengan bagaimana seseorang dalam memilih sesuatu dengan keadaan yang tidak
berat sebelah dan harus seimbang. Sehingga apa yang telah dipilih sesuai dengan
prosedur yang ada.
Untuk jawaban soal No 4 :
Perbedaan perspektif keadilan antara laki-laki dan perempuan menurut
saya teletak pada cara penjelasannya, laki-laki memandang keadilan
dengan lebih umum dan hanya sebatas tindakan yang berarti “tidak berat sebelah”.
Sedangkan menurut pandangan perempuan, keadilan disini
dipandang lebih detail, dan tepatnya lebih pada diamana keadilan itu berada,
atau keadilan itu tidak mempunyai wujud
yang jelas, dimana ia harus dimutlakkan sebagai tindakan yang tepat. Tapi
keadilan tergantung pada objek dimana keadilan itu berada.
Contohnya dari pandangan perempuan :
Seorang ibu membagikan dua orang anaknya uang jajan. Si kakak yang sudah kelas tiga SMA diberikan uang
sebanyak Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). sedangkan si adek yang masih SMP
kelas 1 diberikan Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Menurut si ibu, perbuatannya itu
sudah adil. Alasannya yaitu si kakak diberikan 10 ribu, karena menurutnya si
kakak yang sudah remaja dan kelas 3 SMA akan mempunyai kebutuh lebih banyak
dari pada si adek yang masih anak SMP kelas 1. jadi keputusan akan di bilang
adil kalau orang mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai dengan porsinya dan . keadaannya
saat itu.
Komentar
Posting Komentar