KEADILAN (justice)





Untuk jawaban soal No 1,2 dan 3 :

Nama               : LH
Fak/Jurusan     : Hukum (UMM)
Jenis kelamin  : Perempuan

Keadilan atau  justis dalam istilah hukum yaitu suatu sikap atau perbuatan yang dilihat dari :
  1. Suatu kesamaan hak dan kewajiban yang didapatkan seseorang sesuai dengan   porsinya. Tidak dilihat dari seberapa banyak  ia mendapatkan sesuatu tersebut.
  2. Keadilan dalam tiap individu selalu berbeda. Tiap orang mempunyai perspektifnya masing-masing. Jadi sebenarnya keadilan tidak mempunyai wujud yang kongkrit namun dapat dirasakan oleh masing-masing individu. Hal ini yang membuat keadilan susah untuk didefinisikan.


Nama               : NF
Fak/Jurusan     : FKIP/ Bahasa dan Sastra Indonesia (UMM)
Jenis kelamin  : Perempuan

Definisi dari Keadilan itu masih belum ada. Tapi menurut buku yang pernah saya baca, keadilan adalah segala sesuatu yang tidak merugikan semua pihak. Dan makna keadilan itu banyak, tergantung apa yang menjadi objeknya.

Nama               : DP CP
Fak/Jurusan     : Hukum (UMM)
Jenis kelamin  : Laki-laki

Keadilan adalah kata yang berasal dari kata adil yang artinya tindakan yang tepat dan tidak memihak.  
Nama               : NAK
Fak/Jurusan     : FKIP/Civic Hukum (UM)
Jenis kelamin  : Laki-laki

Keadilan adalah suatu tindakan yang tidak memihak antara pihak satu dengan pihak yang lain, dengan kata lain keadilan sangat identik dengan bagaimana seseorang dalam memilih sesuatu dengan keadaan yang tidak berat sebelah dan harus seimbang. Sehingga apa yang telah dipilih sesuai dengan prosedur yang ada.


Untuk jawaban soal No 4 :

Perbedaan perspektif keadilan antara laki-laki dan perempuan menurut saya teletak pada cara penjelasannya, laki-laki memandang keadilan dengan lebih umum dan hanya sebatas tindakan yang berarti “tidak berat sebelah”.
Sedangkan menurut pandangan perempuan, keadilan disini dipandang lebih detail, dan tepatnya lebih pada diamana keadilan itu berada, atau  keadilan itu tidak mempunyai wujud yang jelas, dimana ia harus dimutlakkan sebagai tindakan yang tepat. Tapi keadilan tergantung pada objek dimana keadilan itu berada.
Contohnya dari pandangan perempuan :

Seorang ibu membagikan dua orang anaknya uang jajan.  Si kakak yang sudah kelas tiga SMA diberikan uang sebanyak Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). sedangkan si adek yang masih SMP kelas 1 diberikan Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Menurut si ibu, perbuatannya itu sudah adil. Alasannya yaitu si kakak diberikan 10 ribu, karena menurutnya si kakak yang sudah remaja dan kelas 3 SMA akan mempunyai kebutuh lebih banyak dari pada si adek yang masih anak SMP kelas 1. jadi keputusan akan di bilang adil kalau orang mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai dengan porsinya dan . keadaannya saat itu.  

Komentar